Reza Prabowo : Sesuai Arahan Gubernur Sekolah Tak Boleh Tahan Ijazah, Kepsek Bisa Dicopot !
PALANGKA RAYA – Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah di Bumi Tambun Bungai agar tidak menahan ijazah siswa alumni dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya administrasi. Ia menegaskan, kepala sekolah yang masih nekat bisa diberhentikan dari jabatannya.
“Saya sudah imbau, tidak boleh lagi ada kepala sekolah yang menahan ijazah. Ini perintah langsung dari Pak Gubernur, dan bisa berujung pada pencopotan jabatan kalau dilanggar,” ujar Reza kepada awak media, Rabu (25/6).
Reza menyebutkan, pihaknya kini tengah melakukan penataan menyeluruh terhadap sistem kebijakan pendidikan di daerah, termasuk mekanisme pembebasan administrasi sekolah bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Ia mengakui masih terdapat kendala di lapangan, terutama dalam aspek sosialisasi kebijakan ke sekolah dan masyarakat.
“Kalau ada gap di lapangan, itu hal yang lumrah dalam proses perubahan. Tapi saya tegaskan, orang tua jangan ragu datang ke sekolah untuk mengambil ijazah anak mereka,” imbuhnya.
Reza juga menyoroti praktik penahanan ijazah karena alasan tidak membayar SPP atau seragam sekolah. “Tidak boleh lagi ada tunggakan jadi alasan. Kita sedang benahi semuanya secara bertahap. Intinya, ijazah itu hak siswa, bukan alat tekan,” tegasnya.
Sikap tegas ini sejalan dengan arahan Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran. Sebelumnya, Gubernur membebaskan 2.732 ijazah yang sempat tertahan di SMKN 1 Pangkalan Bun dari tahun 2018 hingga 2023. Dalam kunjungannya ke SMA Negeri 3 Palangka Raya pada 10 Juni lalu, Gubernur juga mengingatkan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan bagi kepala sekolah yang melanggar.
“Kalau ada sekolah, negeri ataupun swasta, yang menahan ijazah hanya karena siswa belum mampu melunasi biaya, maka kepala sekolahnya akan ditindak sesuai ketentuan. Bisa saja langsung dipindah dari jabatan,” tegas Gubernur Agustiar.
Menurutnya, tindakan tersebut akan mengacu pada aturan kepegawaian dan undang-undang yang berlaku, mengingat kepala sekolah adalah aparatur sipil negara yang wajib tunduk pada kebijakan daerah.
“Ini sudah jadi komitmen pemerintah. Jangan sampai pendidikan yang seharusnya mencerahkan justru menjadi beban karena praktik seperti ini. Kami tidak akan mentolerir,” tandasnya.
















Tinggalkan Balasan