Logika Publik

Cerdas Mencerdaskan

Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun: Kepala Dinas ESDM Kalteng dan Direktur PT IM Resmi Jadi Tersangka

Penyidik Kejati Kalteng mengiring Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Vent Christway, menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi zirkon, Kamis (11/12/2025).

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM) sepanjang 2020-2025. Penyidik menyebut kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan kedua tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti terkait praktik penjualan mineral dan turunannya yang berlangsung selama lima tahun terakhir.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Vent Christway (VC) selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng dan Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” kata Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (11/12/2025).

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa Vent Christway diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri untuk periode 2020-2025 meski dokumen tersebut tidak memenuhi ketentuan.

Vent juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis untuk perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut.

Sementara itu, Herbowo Seswanto selaku Direktur PT IM diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat, sekaligus melakukan penjualan mineral zirkon dan turunannya baik untuk pasar domestik maupun ekspor tanpa mengikuti ketentuan perizinan.

Ia juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri demi melancarkan penerbitan RKAB serta persetujuan teknis perpanjangan IUP OP perusahaan.

Menurut penyidik, kerugian negara yang muncul akibat pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP yang tidak sah itu mencapai Rp1,3 triliun. Nilai tersebut saat ini masih dihitung secara final oleh BPKP Pusat.

Vent Christway dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor.

Herbowo Seswanto dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari terhitung sejak 11 Desember 2025.

Penyidik Kejati Kalteng belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain, mengingat pola transaksi mineral dan proses perizinan yang diselidiki berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan sejumlah entitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini