Tertibkan Pajak, Puluhan Kendaraan Terjaring Razia di Palangka Raya
PALANGKA RAYA – Sebanyak 42 kendaraan terjaring razia pajak kendaraan bermotor yang digelar tim gabungan di Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Selasa 29 Juli 2025. Dari jumlah tersebut, 25 pengendara dikenai tilang karena tidak melengkapi surat-surat kendaraan.
Razia ini melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan. Fokus pemeriksaan ditujukan pada kelengkapan administrasi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
“Banyak yang terjaring karena tidak memiliki surat-surat lengkap, sehingga dilakukan proses penilangan,” ujar Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.
Emi menjelaskan, kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kendaraan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini dilakukan untuk meningkatkan PAD Kota Palangka Raya dan Provinsi Kalteng, juga meningkatkan kesadaran masyarakat agar sadar bahwa kendaraan bermotor harus dilengkapi surat menyurat,” katanya.
Menurut Emi, tingginya jumlah pelanggaran mencerminkan masih besarnya potensi kehilangan pendapatan dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Tak hanya melakukan razia, petugas juga menyosialisasikan program pemutihan pajak dan balik nama kendaraan yang berlaku hingga 23 September 2025.
“Untuk kendaraan yang menunggak pajak cukup membayar satu tahun saja. Biaya balik nama kendaraan roda dua dan roda empat juga digratiskan sesuai kebijakan Bapak Gubernur Kalteng, namun waktunya terbatas,” kata Emi.
Pemerintah berharap, melalui razia dan program insentif ini, masyarakat akan semakin patuh terhadap kewajiban pajak dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.
















Tinggalkan Balasan