Logika Publik

Cerdas Mencerdaskan

Anggota DPD RI Teras Narang Sambut Pemisahan Pemilu: Isu Daerah Tak Boleh Lagi Tenggelam

Anggota DPD RI utusan Kalteng, Agustin Teras Narang (Foto: istimewa)

PALANGKA RAYA – Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemisahan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029 mendatang.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa pemilihan anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden (Pemilu Nasional) tidak lagi diselenggarakan secara serentak dengan pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Wali Kota/Wakil Wali Kota (Pemilu Daerah).

Putusan ini merupakan hasil uji materiil (judicial review) yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis, 26 Juni 2025.

“Saya mengapresiasi putusan ini. Terlebih salah satu pertimbangan hukum dari putusan ini adalah bahwa praktik selama ini, dengan rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan Pemilu Nasional maupun Daerah, membuat isu masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional,” ujar Teras Narang dikutip dari Facebook pribadinya, Jumat, 27 Juni 2025.

Ia menjelaskan bahwa Mahkamah memandang persoalan pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus utama. Isu pembangunan daerah, menurutnya, tidak boleh terus-menerus terpinggirkan oleh isu nasional dalam setiap pelaksanaan pemilu.

Menurut Teras, putusan ini akan membawa dampak besar terhadap arah demokrasi ke depan, termasuk dalam hal anggaran, persiapan teknis, hingga strategi politik partai-partai. Karena itu, ia berharap pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI segera melakukan kajian menyeluruh atas berbagai dampak yang mungkin timbul.

“Semangat untuk memperhatikan kepentingan daerah dalam putusan ini memberi angin segar bagi terselenggaranya pemilihan kepala daerah yang lebih mendapat atensi dari masyarakat,” ucapnya.

Ia juga menilai bahwa pemisahan jadwal pemilu akan memaksa partai politik, terutama yang sedang berkuasa di tingkat pusat, untuk lebih bertanggung jawab terhadap rekam jejak dan kebijakan mereka.

“Sebab dengan jarak waktu yang diberikan dari pemilihan umum nasional dan daerah, masyarakat telah diberi ruang untuk melakukan evaluasi atas kinerja mereka di pemerintahan pusat, yang sedikit banyak akan berdampak pada konstelasi pemilihan di tingkat daerah,” katanya.

Teras mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut, sembari menanti langkah politik lanjutan dari pemerintah maupun kekuatan partai terhadap perubahan undang-undang yang relevan.

“Kiranya, apa pun yang dikerjakan, tidak mengabaikan kepentingan pembangunan daerah yang membutuhkan atensi kita semua, guna melaksanakan otonomi daerah yang seluas-luasnya dalam bingkai NKRI,” tutupnya.

(Kn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini