Bawaslu Palangka Raya: Tiga Paslon Gubernur Kalteng Terbukti Langgar Aturan APK
PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya menyatakan tiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palangka Raya, Yansen mengatakan, ketiga paslon tersebut yakni nomor urut 1 Willy M Yoseph-Habib Ismail, nomor urut 2 Nadalsyah-Supian Hadi, dan nomor urut 4 Abdul Razak-Sri Suwanto.
“Hasil kajian akhir kami menunjukkan paslon gubernur nomor urut 1, 2, dan 4 terbukti melanggar ketentuan dalam SK KPU Nomor 47 Tahun 2024 tentang jumlah billboard yang dipasang di wilayah Kota Palangka Raya,” ungkap Yansen saat sosialisasi pengawasan Pilkada serentak 2024 di Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Senin 20 Oktober 2024.
Menurut Yansen, berdasarkan SK KPU tersebut, KPU memfasilitasi satu reklame berupa billboard atau videotron untuk setiap paslon. Dimana setiap Paslon di perbolehkan menyiapkan dua buah atau 200 persen dari yang disiapkan KPU.
“Sehingga dari hasil laporan itu terbukti bahwa setiap paslon gubernur memasang lebih dari ketentuan,” jelasnya.
Terkait sanksi, Yansen menegaskan Bawaslu tidak memiliki wewenang memberikan sanksi langsung terhadap tiga paslon yang terbukti melanggar tersebut.
“Terkait dengan sanksi administratif nantinya akan di serahkan ke KPU untuk memberikan sanksi, apakah nanti sanksinya penertiban atau diminta untuk melakukan penertiban secara mandiri,” ujarnya.
Hasil kajian penanganan pelanggaran pemilihan tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Bawaslu Kalteng yang dimana akan diteruskan ke KPU Kalteng.
“Untuk rekomendasinya kami menyampaikan bahwa ini terbukti melakukan pelanggaran administratif. Jadi Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi sesuai dengan kajian yang telah kami buat, ” pungkasnya.
Diketahui, dugaan pelanggaran APK ini sebelumnya dilaporkan warga Palangka Raya, Jefriko Seran ke Bawaslu Kalteng pada Senin 14 Oktober 2024 lalu terkait dugaan pelanggaran jumlah dan ukuran APK.
















Tinggalkan Balasan