Logika Publik

Cerdas Mencerdaskan

Besok SPMB 2025, Disdik Kalteng Siagakan Layanan dan Pengawasan

Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kalteng Safrudin (foto/Ist)

PALANGKA RAYA – Besok dimulainya proses penerimaan murid baru untuk tahun ajaran 2025/2026, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng) memastikan seluruh sekolah di bawah naungannya dalam kondisi siap melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sesuai ketentuan terbaru. Kesiapan tersebut disampaikan Kepala Disdik Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, melalui Plt Sekretaris Disdik Kalteng, Safrudin, yang menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB akan berlangsung mulai 23 hingga 26 Juni 2025. Aturan yang digunakan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.

“Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan juga telah menerbitkan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA, SMK, SKH Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/2026,” ujarnya, Senin (23/6).

Safrudin mengatakan, seluruh sekolah telah dibekali sosialisasi secara menyeluruh melalui berbagai kanal komunikasi resmi, sehingga tidak ada alasan untuk tidak memahami prosedur dan aturan teknis.

“Semua sekolah telah memahami Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 dan siap melaksanakan penerimaan murid baru mulai tanggal 23 sampai 26 Juni 2025,” tegasnya.

Untuk menjamin kelancaran proses, Disdik juga memfasilitasi pelaksanaan pendaftaran secara daring di sejumlah sekolah, serta mengimbau agar setiap satuan pendidikan membuka posko informasi dan layanan bagi masyarakat.

“Laksanakan penerimaan murid baru berdasarkan regulasi yang berlaku. Setiap sekolah juga diwajibkan membuka posko layanan bagi masyarakat yang memerlukan informasi dan penjelasan lainnya,” tambahnya.

Ia pun mengingatkan kembali bahwa selama proses penerimaan berlangsung, sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada calon peserta didik maupun orang tua.

Langkah antisipatif lain juga disiapkan untuk mencegah penumpukan pendaftar di sekolah tertentu. Disdik berharap regulasi yang ada dapat mendorong penyebaran peserta didik secara merata, sekaligus meningkatkan kesetaraan mutu layanan pendidikan.

“Dengan regulasi tersebut, pemerataan mutu pendidikan secara bertahap dapat dipenuhi,” katanya.

Guna memperkuat sistem pengawasan, Disdik Kalteng juga menyediakan kanal pengaduan terbuka bagi masyarakat yang mengalami kendala selama proses pendaftaran.

“Kami juga menyiapkan kanal pengaduan dari masyarakat agar setiap kendala atau permasalahan yang muncul dapat segera diatasi,” pungkas Safrudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini