Pemprov Kalteng Sosialisasikan Aturan Baru SPMB 2025/2026, Tegaskan Proses Bebas Pungutan
Palangka Raya — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Dinas Pendidikan, resmi menyosialisasikan aturan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH). Kegiatan berlangsung di ruang rapat pintar lantai II Kantor Disdik Kalteng, Kamis (24/4).
Dalam sosialisasi itu, dipaparkan bahwa proses penerimaan murid baru tahun ini dibuka melalui empat jalur: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Dinas Pendidikan memastikan seluruh proses berjalan tanpa pungutan. Jalur domisili dialokasikan paling sedikit 35 persen dari total daya tampung untuk siswa yang tinggal di sekitar sekolah.
Jalur afirmasi, yang diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, diberikan kuota minimal 30 persen. Demikian pula jalur prestasi yang mendapat alokasi 30 persen bagi siswa berprestasi di bidang akademik dan nonakademik. Sedangkan jalur mutasi disiapkan maksimal 5 persen bagi anak guru atau siswa yang mengikuti orang tua pindah tugas.
Pendaftaran SPMB dijadwalkan berlangsung pada 23-26 Juni 2025, dengan hasil seleksi diumumkan 1 Juli. Selanjutnya, peserta yang diterima diminta melakukan daftar ulang pada 2-4 Juli sebelum mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 8-11 Juli. Tahun ajaran baru sendiri akan dimulai pada 14 Juli 2025.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, melalui Plt. Sekretaris Disdik, Safrudin, menegaskan pelaksanaan SPMB wajib transparan dan tanpa pungutan biaya.
“Seluruh proses SPMB tidak dipungut biaya. Sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menyediakan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh warga Kalteng,” tegas Safrudin.
Ia menambahkan bahwa jalur afirmasi menjadi perhatian penting, guna memastikan siswa dari keluarga ekonomi lemah tetap mendapatkan hak pendidikan yang setara.
“Kita pastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa sekolah di tempat terbaik, tidak ada diskriminasi,” ujarnya.
SPMB tahun ini akan dilakukan secara daring (online) bagi sekolah yang telah siap secara teknologi, sementara sekolah lain tetap menggelar pendaftaran secara luring (offline) dengan pengaturan antrean yang tertib.
Safrudin mengingatkan seluruh sekolah agar memberikan informasi penerimaan secara terbuka kepada masyarakat.
“Setiap sekolah wajib mengumumkan syarat pendaftaran, jalur penerimaan, daya tampung, hingga tanggal pengumuman hasil seleksi secara terbuka melalui media pengumuman yang mudah diakses,” terangnya.
Dinas Pendidikan pun menyiapkan layanan pengaduan melalui Posko SPMB dan WhatsApp di nomor 0822-5090-5488, sebagai upaya mencegah penyalahgunaan dan memastikan keluhan masyarakat tertangani cepat.
“Kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Apabila ada pungutan liar atau kendala teknis, masyarakat bisa langsung melaporkan agar segera ditindaklanjuti. Kami ingin SPMB berjalan jujur, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” pungkas Safrudin.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri unsur DPRD Kalteng, Inspektorat, Dinas Sosial, Dukcapil, Kominfo, BPMP, Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, serta perwakilan dari PT PLN dan Telkom Palangka Raya. Pemprov Kalteng berharap aturan baru ini dapat meningkatkan angka partisipasi pendidikan dan memperkuat layanan pendidikan di seluruh daerah.
(Jv)
















Tinggalkan Balasan